Idi Prihatin Mutasi Dadakan Dokter Oleh Kemenkes

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) prihatin dan keberatan mengenai banyaknya dokter personil IDI nan bekerja di rumah sakit vertikal dimutasi secara mendadak tanpa argumen nan jelas.

Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan personil IDI nan terakhir dimutasi secara mendadak adalah beberapa master nan bekerja di rumah sakit vertikal dan satu orang master nan bekerja di Rumah Sakit H. Adam Malik diberhentikan secara mendadak.

"Tindakan dan keputusan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai kontraproduktif dan dapat berakibat negatif terhadap jasa kesehatan di rumah sakit vertikal tersebut," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PB IDI menegaskan master mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pendapat nan konstruktif dan masukan mengenai kebijakan Kementerian Kesehatan nan berpotensi dapat merugikan pelayanan kesehatan.

Slamet mengatakan mutasi alias pemberhentian mendadak berpotensi menciptakan situasi dan kondisi nan penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal.

"Sebagai organisasi profesi, kami mendorong perbincangan antara Kementerian Kesehatan dan medis untuk mencapai kesepakatan memberi faedah kesehatan bagi tenaga masyarakat," ujarnya.

IDI memohon kepada Kementerian Kesehatan untuk menghormati dan melindungi kewenangan dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat serta berperan-serta dalam pengambilan keputusan nan berakibat pada pelayanan kesehatan.

"Sebagai corak keprihatinan atas tindakan dan keputusan sepihak dari Kementerian Kesehatan, PB IDI meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan mutasi dan pemberhentian terhadap master tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.

Melansir Antara, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat dr. Piprim Basarah Yanuarso dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF).

Menurut Kementerian Kesehatan, pemindahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan nan mendesak di RSF.

Beredar unggahan di media sosial tentang opini soal pemindahtugasan dr. Piprim oleh Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi IDAI Rizky Adriansyah.

Menurut Rizky, keputusan itu tidak terlepas dari sikap IDAI nan menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak oleh Kemenkes.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah akibat pemindahan tersebut antara lain kualitas pendidikan master subspesialis kardiologi anak nan bakal memburuk, lantaran dengan pemindahan tersebut, hanya ada satu pengajar nan kompeten memberikan materi tersebut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Pemindahan ini, katanya, membikin para pasien tak bisa berkonsultasi dengan dr. Piprim secara langsung lagi. Selain itu, dia menilai bahwa perihal ini tidak sesuai dengan kemauan pemerintah untuk meningkatkan jumlah master subspesialis kardiologi anak.

"Dokter Piprim tak bisa lagi mendidik para calon master subspesialis kardiologi anak di RSCM, sedangkan di RSF sendiri, jangankan pendidikan master subspesialis kardiologinya, jasa jantung anaknya juga belum terlaksana paripurna," katanya.

Dalam unggahan terpisah, Rizky menyebut bahwa andaikan mau menguatkan dan mengembangkan jasa jantung anak, maka semestinya dipindahkan ke daerah, bukan di Jakarta nan sudah banyak RS nan bisa melaksanakan jasa itu.

Namun demikian, kata Rizky, pemindahan tugas ini tidak bakal mengubah sikap IDAI mengenai kolegium. Kemudian, di media massa dikabarkan bahwa dokter Rizky Adriansyah diberhentikan dari posisinya di Rumah Sakit Adam Malik.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan pihaknya menolak narasi bahwa mutasi merupakan corak tekanan alias pembungkaman.

Ia mengatakan rotasi ASN adalah bagian dari tata kelola sumber daya manusia demi efisiensi dan pemerataan layanan.

"Kemenkes membuka ruang perbincangan dengan seluruh organisasi profesi, termasuk IDAI. Namun, penggunaan organisasi pekerjaan sebagai perangkat untuk menekan kebijakan publik demi kepentingan perseorangan adalah perihal nan tidak dapat dibenarkan," kata Widyawati, Senin.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya