Icjr Harap Polisi Yang Terlibat Kasus Pemerasan Di Dwp Tak Hanya Diproses Etik Semata

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menyoroti proses sidang etik terhadap 28 polisi nan memeras penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

Menurut dia, dari putusan etik mengenai kasus pemerasan DWP 2024 tersebut, semestinya sudah terlihat ada unsur pidananya.

"Dari 28 personil Polisi nan disidang lantaran pelanggaran etik, 3 diantaranya mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan 25 sisanya dijatuhi hukuman demosi satu tahun hingga 8 tahun. Maka dari itu dengan bukti sidang etik dan keterangan korban, telah terang dugaan tindak pidana nan dapat direspon dengan adanya penyidikan," kata Maidina dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Menurut dia, kasus pemerasan oleh personil polisi terhadap terduga pengguna narkotika bukan pertama kalinya terjadi. Banyak laporan penelitian dan investigasi wartawan nan sudah menjabarkan praktik pemerasan dilakukan personil interogator polisi. 

"Pada tahun 2016, survei terhadap 730 wanita pengguna narkoba suntik mengungkapkan bahwa 87% dari mereka pernah mengalami pemerasan oleh polisi secara pribadi ataupun keluarganya selama masa penangkapan. Mereka diminta sejumlah besar duit sebagai tukar untuk mendapatkan balasan nan lebih ringan, termasuk untuk dapat dirujuk rehabilitasi, apalagi untuk dihentikan penyidikannya," ungkap Maidina.

Dia juga menjelaskan, Lembaga Bantun Hukum Masyarakat (LBHM) juga melaporkan, selama konsultasi norma dengan 150 tahanan dari bulan Januari hingga Juni 2021, 9 orang dilaporkan mengalami pemerasan oleh polisi. Selanjutnya, Laporan Project Multatuli tahun 2022 juga menunjukkan bahwa pusat rehabilitasi terlibat dalam pemerasan. 

"Mereka meminta duit kepada pengguna narkotika setelah dipindahkan oleh polisi ke akomodasi tersebut, tanpa melalui proses penilaian umum dengan BNN setempat," ungkap Maidina.

Selengkapnya