ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendukung revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dia meyakini, dengan patokan nan disempurnakan secara optimal, memadai, dan relevan dapat menjawab tantangan dunia dan perkembangan teknologi nan semakin pesat.
“Sehingga ekonomi bangsa bisa terus tumbuh dengan konsumen nan terlindungi,” kata Ibas dalam keterangan diterima, Rabu (19/3/2025).
Ibas menegaskan, peran DPR RI adalah penjaga kepentingan rakyat. Dia memastikan, dirinya tidak hanya bekerja mengawasi aktivitas pemerintahan, tetapi juga berbareng pemerintah membikin undang-undang, termasuk rancangan undang-undang perlindungan konsumen nan sedang kita diskusikan.
“Tugas utama DPR RI termasuk kawan teman personil Komisi VI DPR RI adalah menjaga kepentingan rakyat, termasuk dalam perihal perlindungan konsumen,” tegas dia.
Ibas meyakini, Indonesia, sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, mempunyai potensi pasar nan sangat besar.
“Kita tahu Indonesia ini negara nan sangat besar, jumlah penduduknya 280 juta, tersebar dari Sabang hingga Merauke. Potensi ekonomi kita juga sangat besar, dan kita tetap punya ruang untuk terus tumbuh,” kata Ibas.
Namun menurut dia, pertumbuhan ekonomi ini kudu diimbangi dengan perlindungan konsumen nan optimal, terutama di tengah tantangan dunia dan perkembangan teknologi nan pesat.
“Perkembangan teknologi, seperti artificial intelligence (AI), e-commerce, fintech, dan digital asset, telah mengubah landscape perdagangan. Teknologi memudahkan kita dalam berinteraksi dan bertransaksi, tetapi di sisi lain, dia juga membawa akibat jika disalahgunakan. Oleh lantaran itu, perlindungan konsumen menjadi semakin krusial di era digital ini,” minta dia.
Lebih lanjut, Ibas juga menyoroti tingginya jumlah pengaduan konsumen dari waktu ke waktu. Setiap tahun, ada sekitar 1.000 hingga 3.000 aduan, dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah.
“Masih ada kasus-kasus seperti skincare ilegal, pinjol ilegal, dan penjualan makanan minuman, obat obatan nan tidak berkualitas,” wanti Ibas.
Menghadapi tantangan tersebut, Ibas membujuk semua pihak untuk bersinergi menyusun patokan baru dengan mengedepankan asas keadilan.
“Kita perlu melakukan terobosan agar kebijakan ekonomi dan perdagangan tetap berkeadilan, sembari memberikan perlindungan nan optimal bagi konsumen,” dia menandasi.
Menanggapi perihal disampaikan Ibas, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang menyampaikan beberapa persoalan dan hambatan nan terjadi, di antaranya rumor perlindungan konsumen semakin kompleks.
“UUPK sudah 25 tahun bertindak tapi tetap belum memberikan pemahaman nan jelas, dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman. Sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali nan saat ini sudah mulai dirancang,” kata Moga.