Hitungan Thr Buat Pegawai Outsourcing

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pekerja/buruh outsourcing berkuasa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016. THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak.

"Pekerja outsourcing juga berkuasa atas THR," tulis keterangan diunggah akun IG @kemnaker dikutip, Senin (17/3/2025).

Kemnaker menjelaskan bagi pekerja/buruh nan telah bekerja selama minimal satu bulan berkuasa menerima THR. Kemudian, besaran THR dihitung berasas masa kerja dengan skema proporsional alias 1 bulan upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema proporsional, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan alias lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Sementara, skema 1 bulan bayaran bakal diberikan bagi pekerja nan telah bekerja selama 12 bulan alias lebih.

Kemnaker mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/butuh outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

"Tanggung jawab perusahaan alih daya!" tulis keterangan di foto akun IG milik Kemnaker.

(acd/acd)

Selengkapnya