ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) menemui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas masalah penjualan Minyakita. Permikindo mengakui sejumlah repacker mengurangi takaran Minyakita 1 liter.
Sekretaris Jenderal Permikindo Darmaiyanto menjelaskan perihal itu dilakukan bukan untuk menipu masyarakat. Darmaiyanto mengatakan, minyak goreng untuk bungkusan Minyakita nan sampai kepada repacker sudah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) repacker Rp 13.500/liter.
"Kalaupun ada nan mendapatkan (DMO), itu banyak betul terjadi, misalkan, tadi seperti disampaikan Minyakita itu harganya Rp 13.500/liter (di repacker alias pemasok I). Tetapi, ketika repacker mendapatkan harga, itu sudah di nomor Rp 15.600/liter, apalagi ada nan Rp 16.000/liter, Rp16.500. Itu di lapangan nan terjadi," kata Darmaiyanto, ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para repacker juga tidak mendapatkan minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO), sehingga nilai nan didapat cukup tinggi, seperti minyak goreng premium alias curah. Di waktu bersamaan, repacker kudu memproduksi Minyakita, akhirnya untuk memenuhi pendapatan terjadi penyesuaian takaran.
"Repacker itu disebabkan lantaran tidak mendapatkan DMO, maka ya maklumlah ya produksi kudu berjalan, permintaan tinggi, tenaga kerja wajib digaji, sementara minyak bahan baku DMO tidak ada, maka nan ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri," ucapnya.
"Maka minyak industri itu diproduksi menjadi Minyakita dan kemudian terjadilah penyesuaian takaran. Jadi, tidak ada untung lho," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya mengakui bahwa banyak repacker nan melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran Minyakita.
"Mengakui bahwasannya ada di antara teman-teman repacker nan melakukan itu. Tetapi maksudnya, mens reanya itu tidak bukan untuk menipu, tetapi hanya untuk menyesuaikan," jelasnya.
Meski menyampaikan sikap protes kepada Kemendag, para repacker juga meminta maaf atas kericuhan nan terjadi di masyarakat. Sejumlah repacker nan tergabung dalam asosiasi tersebut juga tengah dalam proses norma akibat pelanggaran nan dilakukan itu.
"Dalam persoalan ini kami mau menyampaikan permintaan maaf terlebih dulu ya, atas kekacauan ini, sehingga timbullah polemik di dalam masyarakat bahwasannya pengusaha minyak goreng, khususnya Minyakita itu, melakukan kecurangan, tetapi di dalam perihal ini, kita sudah mengkonfirmasi segalanya, tadi itu dengan ke Mendag dan Pak Dirjen, bahwa segala sesuatu itu tentu mempunyai akar persoalan," pungkasnya.
(ada/ara)