ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Belakangan ini sedang gempar di media sosial berita sejumlah minuman serbuk nan dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan. Hal tersebut pun memicu kekhawatiran bagi masyarakat. Terkait perihal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons buletin tersebut.
"Ada rumor nan beredar di media sosial mengenai minuman serbuk nan dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan. BPOM telah melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap rumor tersebut dan diketahui terdapat tiga produk pangan nan mengenai dengan konten di media sosial ialah Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung," demikian keterangan BPOM nan dikutip detikai.com, Kamis (20/2/2025).
Menurut BPOM, ketiga merek tersebut didaftarkan sebagai minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Pada saat registrasi, komposisi produk ini tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis buatan.
Adapun hasil dari pengetesan di laboratorium BPOM, ditemukan bahwa produk Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry terdeteksi berpemanis buatan sukralosa. Sedangkan Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla tidak terdeteksi berpemanis buatan sukralosa.
Sementara itu, hasil pengawasan terhadap label produk beredar menunjukkan ketiga produk mencantumkan klaim-klaim nan tidak sesuai label, seperti "Susu pelancar ASI", sehingga seolah-olah ditujukan untuk konsumsi bagi ibu menyusui.
Terhadap pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, BPOM telah memberikan hukuman berupa:
1. Pembatalan izin edar produk nan tidak memenuhi ketentuan.
2. Penghentian aktivitas produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
3. Peringatan dan pelarangan penayangan iklan nan tidak memenuhi ketentuan.
Pelaku upaya nan menyelenggarakan aktivitas alias proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan mempunyai tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Penyebab Tiket Konser Musik RI Lebih Mahal dari Singapura Cs
Next Article BPOM Ungkap 10 Obat Merusak Jantung & Ginjal Beredar di Wilayah Ini