ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti jangan sampai termakan rayu rayu pinjaman online (pinjol) Ilegal nan kian marak. Pengajuan pinjol terlarangan biasanya meningkat seiring bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.
Dikutip dari akun IG resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan tersebut antara lain pakaian, membagikan duit alias THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.
OJK pun meminta masyarakat mengenali karakter pinjol terlarangan agar bisa menghindarinya. Pertama, Tidak terdaftar alias tidak berizin OJK. Kedua, pinjol terlarangan kerap menggunakan nama nan menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pinjol terlarangan menawarkan pinjaman sigap tanpa syarat dan proses pemberian terlalu mudah. Keempat, pinjol terlarangan kerap menawarkan pinjaman melalui SMS alias WA dari nomor nan tidak dikenal. Kelima, kembang nan diberikan, biaya pinjaman, serta denda tidak transparan
"Ingat, pinjaman daring nan berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).
OJK juga meminta masyarakat lebih dulu mengecek legalitas perusahaan nan menawarkan pinjaman daring. Pengecekan legalitas tersebut dapat melalui kontak OJK 157.
"Gunakan pinjaman daring resmi nan berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan," tutup unggahan tersebut.
(kil/kil)