Hasyim Asy'ary Respons Penggunaan Jet Pribadi Oleh Kpu Di Masa Pemilu

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merespons dugaan penyalahgunaan jet pribadi alias private jet oleh lembaga nan pernah dipimpinnya.

Respons itu disampaikan lantaran dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasyim menjelaskan waktu nan mepet mengenai pemilihan membikin penyaluran logistik kudu dilakukan dengan cepat. Apalagi masa kampanye terbilang singkat hanya 75 hari, jauh berbeda dengan gelaran Pemilu 2019 nan mencapai 263 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga itu kan berpengaruh terhadap proses cetak dan pengedaran logistik," kata Hasyim usai menjadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5) malam.

Atas dasar itu, KPU, sebut Hasyim, memandang perlu mengambil langkah-langkah operasional nan strategis. Hal itu guna memastikan pengedaran logistik tepat waktu dan sesuai dengan sasaran.

Selanjutnya dia juga menyinggung tindakan strategis untuk memastikan pengedaran logistik Pemilu 2024 sampai ke wilayah tujuan. Kata dia, penyewaan jet pribadi juga untuk membedakan dengan pesawat komersil.

"Baik itu nan tempatnya jauh maupun di daerah-daerah nan jumlah pemilihnya besar. Pemilih besar berfaedah kan jumlah suaranya besar, itu nan pertama. nan kedua, nyewa pesawat ini kan maksudnya untuk istilah private jet itu dalam rangka untuk membedakan dengan pesawat komersil, nan kita persiapkan tiket dan seterusnya," paparnya.

Hasyim menjelaskan penggunaan pesawat komersil untuk mendistribusikan logistik ke beragam wilayah mempunyai keterbatasan jam dan kesesuaian rute.

Dia menambahkan penyewaan jet pribadi juga sudah masuk dalam rencana kerja anggaran KPU.

"Secara anggaran sudah dimasukkan dalam rencana kerja anggaran KPU. Dan seingat saya ya dari segi nilai kontrak, nilai perjanjian pesawat tersebut angkanya di sekitar Rp65 miliar, dan kemudian ada adendum dari perjanjian itu bahwa lantaran pesawat kan tidak digunakan sepenuhnya, tapi apa namanya, nan dibayar itu nan sebagaimana digunakan saja, sehingga ada adendum perjanjian nan dibayar itu Rp46 miliar," ucap Hasyim.

"Nah, nan berikutnya, bahwa apa nan kami kerjakan tadi itu pilihan operasional strategis dengan menyewa pesawat pribadi. Itu pada akhirnya terdapat efisiensi sekitar Rp380 miliar untuk biaya cetak dan pengedaran surat," sambungnya.

Hasyim menyebut penyewaan jet pribadi dilakukan untuk memonitoring pengedaran logistik Pemilu 2024. Dia juga membenarkan jet pribadi dimaksud digunakan oleh ketua KPU.

"Bukan distribusi, untuk monitoring. Itu monitoring untuk pengedaran logistik, bukan untuk mengirim logistik," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan pengadaan jet pribadi oleh KPU ke KPK. Koalisi tersebut terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.

(ryn/dna)

Selengkapnya