Hasto Tak Bisa Menikmati Natal Dengan Damai Saat Ditetapkan Jadi Tersangka Kpk

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Tim kuasa norma Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan akibat kliennya nan ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto tidak bisa mengikuti ibadah Natal dengan damai.

Hal tersebut disampaikan Ronny pada saat sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Natal nan agung dan memberikan suasana tenteram mengakibatkan terganggunya pemohon saat merayakan Hari Natal berbareng keluarga," ujar Ronny dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Sejatinya, kata Ronny, seremoni Natal menjadi momen membawa kedamaian, namun seketika sirna dengan adanya penetapan tersangka. Ronny kemudian mengutip pernyataan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo pada seremoni Natal.

"(Ignatius) nan menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan perangkat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," ujar dia.

Dalam pesan keagamaan, kata Ronny, Ignatius Suharyo memandang bahwa kasus korupsi dijadikan perangkat untuk membunuh karakter seseorang dan digunakan pada waktu-waktu tertentu.

Tindak pidana korupsi itu sengaja dibiarkan mengakar agar dapat digunakan untuk menjegal seseorang pada saat nan tepat demi sebuah kepentingan.

Tim Hukum Hasto Kristianto: Tak Ada Bukti Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku

Tim Hukum Hasto Kristianto menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam kasus Harun Masiku dari kebenaran sidang nan sudah diputuskan oleh pengadil secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim norma dari Hasto saat sidang perdana praperadilan.

"Berdasarkan kebenaran nan terungkap di persidangan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam investigasi (Hasto) nan baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan kebenaran hukum," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

Menurut Patra, pertimbangan pengadil nan telah muncul di persidangan hasil putusan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, tidak ada nan pernah menyangkutpautkan tindak pidana suap terhadap Harun Masiku dengan Hasto Kristianto sama sekali.

"Tidak ada nan menunjukkan keterlibatan pemohon (Hasto)," tegas Patra.

Patra juga mengklaim, tidak ada keterlibatan kliennya juga dibuktikan dari pertimbangan norma putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 28 nan mempertimbangkan, biaya nan diberikam kepada Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri bukan dari duit Hasto, tetapi Harun Masiku sesuai pengakuan mereka. 

"Dari pertimbangan norma putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, biaya operasional tahap pertama dan kedua kepada terdakwa berasal dari Harun Masiku," tandas Patra.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya