ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK segera menangkap buronan Harun Masiku agar perkara suap nan menjeratnya terungkap terang benderang.
"Demi keadilan dan fairness, terdakwa di persidangan ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku agar menjadi terang pokok perkara suap tersebut," kata Hasto saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Hasto menilai Harun Masiku perlu segera ditangkap agar bisa dikonfrontir kesaksiannya dengan eks Kader PDIP Saeful Bahri nan disebut banyak menyampaikan keterangan baru dalam kasus ini.
Ia mengatakan keterangan baru Saeful Bahri nan berbeda dari tahun 2020 itu menjadi tidak bisa diuji dan hanya menjadi keterangan tunggal lantaran Harun Masiku tetap buron.
Hasto lantas mencontohkan beberapa keterangan baru dari Saeful. Pernyataan pertama, kata dia, mengenai kesaksian Saeful nan menyebut Harun Masiku menyampaikan bahwa dirinya bakal memberikan biaya talangan.
Selanjutnya, Saeful menyampaikan bahwa keterangan biaya talangan dari dirinya berasas bukti tangkap layar WA dengan Harun Masiku pada tanggal 16 Desember 2019.
"Hal nan menarik dari fatwa keterangan baru Saudara Saeful Bahri tersebut, kenapa untuk info nan begitu krusial baru muncul pada persidangan ini, dan tidak muncul pada persidangan tahun 2020," ujarnya.
Di sisi lain, Hasto menduga adanya keterangan baru dari Saeful itu lantaran adanya tekanan interogator buntut temuan dua senjata api beserta air soft gun saat menggeledah rumah mantan istrinya, Dona Berisa.
"Temuan ini kemudian dijadikan perangkat tekan kepada Saeful Bahri sehingga kenapa akhirnya membenarkan adanya dua keterangan baru tersebut, meskipun keterangan tersebut tidak bisa dikonfrontir dengan Harun Masiku nan saat ini tetap DPO," jelasnya.
Sebelumnya Jaksa menuntut majelis pengadil untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal bumi pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]