ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berasas hasil pengamatan situasi nan dilakukan pada 3–4 Juli 2025, menyatakan bahwa pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6), melanggar nilai-nilai kewenangan asasi.
"Komnas HAM menilai telah terjadi corak pelanggaran terhadap kewenangan atas kebebasan berakidah dan berkeyakinan, kewenangan kebebasan berkumpul, serta kewenangan atas rasa aman," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (11/7) seperti dilansir Antara.
Dalam pengamatan situasi itu, Komnas HAM melakukan observasi dan permintaan info mengenai pembubaran retret nan berlokasi di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, kepada pihak korban, masyarakat setempat, abdi negara kepolisian, dan pemerintah daerah.
Dari kajian atas hasil pengamatan dimaksud, Komnas HAM mendapati bahwa para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan akomodasi tempat tinggal.
Tindakan itu dilakukan lantaran adanya penolakan dari sebagian penduduk sekitar nan merasa terganggu dengan aktivitas kerohanian peserta retret.
Di samping itu, terdapat kesalahpahaman mengenai status vila nan dianggap dijadikan sebagai rumah ibadah.
"Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi nan dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta nan sebagian besar berumur remaja," ucap Pramono.
Dorong Proses Hukum
Maka dari itu, Komnas HAM mendorong abdi negara kepolisian, terutama Polres Sukabumi, untuk melakukan proses norma secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan kepada para korban.
"Terutama family pengelola vila nan tinggal dan berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, agar dapat melanjutkan kehidupan dengan kondusif dan nyaman seperti sediakala," katanya.
Selain itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, forkompinda, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat sekitar untuk berkedudukan aktif menciptakan situasi nan kondusif demi mencegah bentrok horisontal lanjutan.
Menurut Komnas HAM, tata kehidupan sosial nan selaras dan toleran perlu diperkuat untuk meredakan ketegangan antarmasyarakat. info publik juga perlu dikelola dan disampaikan secara bijak, hati-hati, dan bertanggung jawab agar tidak timbul prasangka jelek di masyarakat.
Pemerintah dan pemangku kepentingan di Sukabumi, Jawa Barat, juga diminta untuk menyebarkan pemahaman tentang pentingnya penghormatan terhadap keberagaman kepercayaan dan kepercayaan serta solidaritas kerukunan antarumat.
Tidak hanya itu, Komnas HAM memandang pemerintah wilayah perlu memberikan atensi dan pelayanan kesehatan serta pemulihan psikososial kepada family pengelola vila nan turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Jaminan Kebebasan Beragama
Sementara itu, kepada pemerintah pusat, Komnas HAM mendorong Kementerian Agama untuk memastikan penerapan agunan kebebasan berakidah dan berkeyakinan di seluruh wilayah Indonesia.
"Mendorong Menteri Agama RI untuk menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat," kata Pramono.
Komnas HAM mengimbau masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk mengedepankan dialog, rasa saling menghormati, dan sikap tidak mudah terprovokasi oleh sentimen kepercayaan maupun info nan tidak benar.
Ditegaskan bahwa setiap penduduk negara, tanpa terkecuali, berkuasa menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dan berkuasa untuk berkumpul, selama dilakukan secara tenteram dan tidak melanggar hukum.
"Komnas HAM menuntut kehadiran negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Komnas HAM bakal terus mengawal proses norma dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara setara dan bermartabat," jelas Pramono.