Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Hasto Kristiyanto menilai dakwaan nan dilayangkan kepadanya merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya nan sudah berkekuatan norma tetap (inkrah). 

"Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan jeli seluruh surat dakwaan nan tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara nan sudah inkrah, nan didaur ulang lantaran kepentingan-kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto di PN Jakarta Pusat. 

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya korban kriminalisasi hukum.

Tim kuasa norma Hasto, Febri Diansyah, juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam dakwaan. Salah satunya mengenai duit suap Rp400 juta nan diberikan kepada Wahyu Setiawan. Dakwaan sebelumnya tidak menyebut keterlibatan Hasto, namun dakwaan terbaru justru mengaitkannya dengan Hasto. 

"Bagaimana mungkin KPK nan sama, lembaga nan sama membikin dua dakwaan dengan kebenaran urayan nan bertolak belakang?" tanya Febri.

Kejanggalan lain terdapat pada tuduhan perintangan penyidikan. Dakwaan menyebut Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya. Hasto membantah keras tuduhan tersebut dan mempertanyakan gimana KPK bisa menyatakan adanya info krusial dalam handphone nan apalagi keberadaannya tidak diketahui.

Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).

Selengkapnya