Ruu Tni Tambah Operasi Militer Selain Perang: Siber Hingga Narkoba

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas mengatur penambahan jumlah Operasi Militer Selain Perang (OMSP) nan dapat dilakukan TNI.

TB menyebut dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) salah satunya mengenai penambahan jenis OMSP bagi TNI dari sebelumnya hanya 14 menjadi 17 jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembahas nan lebih konsentrasi itu tadi adalah Operasi Militer Selain Perang. Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi nan diubah," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

TB tidak menjelaskan secara rinci apa saja penambahan nan tertuang dalam Revisi UU tersebut. Hanya saja, kata dia, dua diantaranya berangkaian dengan operasi Siber dan Narkoba

"Satu nan jenis nan kelima belas itu adalah TNI punya tanggungjawab untuk membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya siber nan ada di pemerintah. Kemudian kedua mengatasi masalah narkoba," jelasnya.

Lebih lanjut, TB mengatakan andaikan penambahan jenis operasi itu disetujui bakal diterbitkan Perpres mengenai nan mengatur penyelenggaraan operasi tersebut agar tidak tumpang tindih kewenangan.

"Saya kira kelak bakal diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya nan dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah. Kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi nan jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya Komisi I DPR berbareng pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) mengenai revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) hari ini.

TB menyebut rapat nan telah dilakukan sejak Jumat (14/3) kemarin, sudah membahas 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rencananya, kata dia, pembahasan bakal diselesaikan pada rapat hari ini.

"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persin kira-kira seperti itu. Itu nan kita selesaikan dari 92 DIM," jelasnya.

Ia mengatakan salah satu poin revisi nan telah dibahas kemarin berangkaian dengan usia masa pensiun bagi personil TNI mulai dari level bintara, tamtama hingga perwira.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengaku telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut berbareng DPR. Pihaknya mau agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin golongan kerja nan bakal membahas tiga pasal nan bakal dibahas, dengan angan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para personil DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI nan telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batas penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur pemisah usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya bakal menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 mengenai masa pensiun.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya