Hasto Kristiyanto Sampaikan Keberatan Ke Hakim Soal Keterangan Ahli Bahasa

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan investigasi menyampaikan sejumlah keberatan ke majelis pengadil atas keterangan ahli bahasa nan dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ada beberapa keberatan, nan Mulia," tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Kepada Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto keberatan dengan keterangan mahir bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, nan dinilai rancu mengenai ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar kajian konteks.

Termasuk soal konklusi saksi mahir mengenai makna kata "Bapak" dalam komunikasi telepon antara Nur Hasan dengan Harun Masiku. Menurutnya, konklusi makna "Bapak" nan merujuk kepadanya telah dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik.

"Keberatan dengan keterangan saksi bahwa 'Bapak' sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, lantaran dipengaruhi pendapat saksi mahir nan dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik," ujar Hasto.

Hakim kemudian meminta tanggapan dari saksi mahir bahasa dari UI, Frans Asisi Datang.

"Bagaimana ahli?" tanya hakim.

"Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena nan diberikan kepada saya alias sebagai bagian nan saya, itu bagian Bahasa, begitu. Jadi saya bukan saksi nan memandang kebenaran persidangan, bukan," jawab Frans.

Hasto melanjutkan keberatannya dengan menyinggung sikap netralitas mahir bahasa. Dia menilai, Frans semestinya bersikap netral dan memandang konteks lewat pemeriksaan keterangan lain nan disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

Mendengar keberatan Hasto, Frans kembali menegaskan bahwa pendapatnya tetap sesuai dengan kajian linguistik nan dilakukan berasas arsip nan diberikan penyidik.

"Ya, tetap sesuai dengan pendapat saya," ujar Frans.

Hasto juga menyampaikan keberatan perihal interpretasi terhadap singkatan "SS", nan kemudian dikaitkan dengan tempat singgah dan tinggalnya.

"Padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana," kata Hasto.

"Saya mengikuti keterangan nan disampaikan oleh penyidik," sahut Frans.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu personil DPR periode 2019-2024 nan melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses investigasi dengan menghilangkan peralatan bukti.

Selengkapnya