ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat ini tengah menghadapi proses norma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kasus dugaan suap Harun Masiku.
Di tengah proses norma nan dijalaninya, Hasto Kristiyanto membatalkan permohonan untuk pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih ke Rutan Salemba.
Keputusan ini diumumkan oleh Politikus PDIP, Guntur Romli, Rabu (27/3/2025) disela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Guntur membacakan secarik kertas berisi tulisan tangan Hasto nan menyatakan pencabutan permohonan pindah tersebut.
“Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman penduduk Merah Putih. Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berbincang tentang tokoh bangsa dan rumor politik di dalam tahanan,” kata dia.
Dengan demikian, permohonan pindah nan sebelumnya diajukan resmi dicabut.
Sementara, Guntur juga mengungkapkan, bahwa eksepsi Hasto nan ditulis tangannya pekan lampau mendapat apresiasi luas. Dokumen tersebut dinilai tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga mengupas tuntas persoalan politik di kembali kasus ini.
"Banyak nan memberikan apresiasi terhadap eksepsi nan ditulis Pak Sekjen. Tulisan ini memberikan insight mendalam tentang kejanggalan hukum, konteks politik, dan ketidakadilan dalam kasus ini," ujar Guntur.
Hasto juga menyatakan bahwa sejumlah master norma ternama telah bersedia menjadi saksi mahir untuk membelanya di persidangan.
Padahal, setiap orang nan berupaya memihak Hasto terus mengalami tekanan dan upaya kriminalisasi dalam proses pembelaan. Salah satu buktinya adalah pemanggilan dadakan oleh KPK terhadap Febri Diansyah, salah seorang personil Kuasa Hukum Hasto.
"Kami percaya ini bukan persoalan norma murni, melainkan permainan politik. Terlihat dari gimana para pembela Hasto diintimidasi," tegas Guntur.