Hasto Bacakan Eksepsi: Kpk Daur Ulang Kasus Yang Sudah Inkrah, Langgar Asas Kepastian Hukum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:31 WIB

Jakarta, detikai.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan nota keberatan alias eksepsi dalam kasus dugaan suap dan perintangan investigasi PAW Anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto menyebut KPK melanggar asas kepastian norma dalam mendakwanya.

Dia menyampaikan itu lewat eksepsinya nan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Hasto menyatakan KPK melanggar asas kepastian norma setelah membuka kembali alias hanya mendaur ulang dakwaan kasus lama nan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Dia bilang dakwaan jaksa terhadapnya tak ada kebenaran alias bukti nan baru.

"Proses daur ulang kasus nan sudah inkrah ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tak mempunyai dasar norma untuk membuka kembali kasus nan telah selesai tanpa adanya bukti baru," kata Hasto di ruang sidang.

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dia menyinggung kasus Harun Masiku nan sebelumnya sudah pernah diadili di pengadilan. Menurut Hasto, dalam putusan pengadilan, tidak ada satu pun amar putusan nan menyatakan keterlibatannya. 

"Dalam putusan pengadilan nan telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar norma nan jelas," jelas Hasto.

Hasto menjelaskan asas kepastian norma merupakan prinsip esensial dalam penegakan norma termasuk dalam Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019. 

"Asas kepastian norma telah dilanggar melalui proses daur ulang nan tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa. Tetapi, juga para saksi nan telah diperiksa sebelumnya," tutur Hasto.

Lebih lanjut, dia menuturkan, nyaris seluruh saksi nan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya diperiksa kembali oleh KPK. 

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan alias print out pemeriksaan tahun 2020. Lalu, diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta norma di persidangan sebelumnya," ujarnya.

Hasto pun mengutip Pasal 3 UU KPK No. 19 Tahun 2019 nan menyatakan KPK kudu berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. "Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian norma nan diatur dalam UU KPK," ujarnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan melarang pengulangan perkara nan telah diputus. 

"Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada kebenaran norma baru nan muncul. KPK tidak mempunyai dasar untuk membuka kembali kasus ini," sebutnya.

Hasto mengklaim pelanggaran asas kepastian norma ini tak hanya merugikan dirinya. Namun, juga menciptakan ketidakpastian norma bagi masyarakat. 

"Jika kasus nan sudah inkrah bisa dibuka kembali tanpa dasar norma nan jelas, maka ini bakal menciptakan ketidakpastian norma nan merugikan semua pihak," ungkapnya.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi investigasi kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp400 juta ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi personil DPR RI periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

Hasto menjelaskan asas kepastian norma merupakan prinsip esensial dalam penegakan norma termasuk dalam Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya