ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) buka bunyi mengenai mahasiswi ITB yang ditetapkan tersangka atas dugaan membikin dan mengunggah meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor PCO Hasan Nasbi mengatakan pemerintah lebih sepakat jika anak muda nan dianggap melewati pemisah itu mendapat pembinaan alih-alih masuk ranah hukum. Namun, pemerintah menyerahkan kasus itu kepada polisi jika memang ditemukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pasal-pasalnya kami serahkan ke polisi. Tapi jika dari pemerintah, itu jika anak muda ada semangat-semangat nan terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya," ujar Hasan di area Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
"Harapan kita teman-teman nan mungkin selama ini terlalu bersemangat, misalnya memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, mungkin kelak bisa diberi pemahaman dan pembinaan agar jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum," lanjutnya.
Hasan mengatakan ungkapan ekspresi dari publik itu sah dalam konteks demokrasi. Ia juga tidak menyangkal kemunculan kritik alias reaksi tersebut di ruang publik.
Ia juga menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan kritik maupun pernyataan rakyat ke ranah norma selama masa jabatannya.
Namun, pemerintah tetap menyayangkan komentar alias ekspresi nan dianggap di luar pemisah alias tidak bertanggung jawab. Sebab, Hasan menilai ruang ekspresi itu kudu diisi hal-hal nan tidak berbau hinaan alias kebencian.
"Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, meski kita menyayangkan ya," ujarnya.
"Karena ruang ekspresi itu kan kudu diisi dengan hal-hal nan bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal nan menjurus pada penghinaan alias kebencian," lanjut Hasan Nasbi.
Polisi menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinsial SSS jadi tersangka setelah diduga membikin dan menyebarkan meme Prabowo dan Jokowi.
Penetapan disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago.
Kini, mahasiswi tersebut sudah ditahan oleh polisi.
"Sudah, ditahan di Bareskrim," katanya dalam pesan singkat nan diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (10/5) pagi.
Ia menambahkan mahasiswi ITB tersebut disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini tetap dalam proses penyidikan," katanya.
(frl/rds)
[Gambas:Video CNN]