Dpr Dorong Kasus Mahasiswi Itb Diselesaikan Via Keadilan Restoratif

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 10 Mei 2025 16:05 WIB

Ahmad Sahroni mendorong penyelesaian restorative justice alias keadilan restoratif dalam kasus meme mahasiswi ITB berinisial SSS. Ahmad Sahroni mendorong penyelesaian restorative justice alias keadilan restoratif dalam kasus meme mahasiswi ITB berinisial SSS. (detikai.com/ Michael Josua)

Jakarta, detikai.com --

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong penyelesaian restorative justice alias keadilan restoratif dalam kasus meme mahasiswi ITB berinisial SSS nan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Restorative justice sendiri merupakan pengganti penyelesaian perkara tindak pidana nan berfokus pada pemidanaan nan diubah menjadi proses perbincangan dan mediasi nan melibatkan pelaku, korban, family pelaku/korban, dan pihak lain nan terkait.

Sahroni mau penyelesaian kasus tersebut diselesaikan secara mendidik, alih-alih memperlakukan tersangka sebagai pelaku kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga berharap, penegak norma bisa menerapkan restorative justice, balasan nan berkarakter mendidik, bukan semata di-treat sebagai kriminal," kata dia saat dihubungi, Sabtu (10/5).

Sahroni sendiri menyesalkan pembuatan meme yang menggambarkan Presiden Prabowo dan Jokowi berkecupan tersebut dan menilainya sudah berlebihan dan melewati pemisah etika, serta tak layak untuk diunggah.

"Baik untuk masyarakat biasa apalagi untuk presiden dan mantan presiden. Mulai dari aspek pornografi, orientasi seksual, semua mengarah ke perihal nan sangat tidak bisa diterima," katanya.

Politikus Partai NasDem itu menilai gambar meme tersebut juga sudah keluar dari koridor media kritik, dan lebih terkesan menjatuhkan martabat.

"Saya setuju andaikan publik diberi pemahaman bahwa hal-hal kebablasan seperti ini tidak boleh terjadi," katanya.

SSS disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago. Kini, SSS sudah ditahan oleh polisi.

"Sudah, ditahan di Bareskrim," katanya dalam pesan singkat nan diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (9/5) pagi.

(thr/vws)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya