Harta Karun Rp 15 Triliun Disita Pemerintah, Nasib Penemunya Tragis

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Menemukan kekayaan karun secara tiba-tiba bisa mendatangkan berkah dan mengubah nasib seseorang. Namun, jika kekayaan karun nan ditemukan kemudian disita oleh pemerintah, ceritanya berbeda.

Mat Sam, penduduk Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, menemukan intan berukuran jumbo pada 26 Agustus 1965, berbareng 4 orang temannya.

Menurutnya, intan nan ditemukan itu sangat bersih dan berwarna biru bercampur kemerahan. Temuan itu lantas membikin heboh.

Beberapa saat kemudian, diketahui bahwa intan nan dia temukan lebih besar dari perkiraan awal. Ukurannya 166,75 karat alias menjadi intan terbesar sepanjang sejarah.

"Harganya diperkirakan tidak kurang dari puluhan miliar rupiah, lantaran intan tersebut hanya sedikit lebih mini dari "kohinur" (red, permata India) nan menghiasi mahkota Kerajaan Inggris," tulis harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965).

Kendati demikian, Mat Sam tak bisa mempunyai kekayaan karun tersebut. Intan raksasa itu diambil oleh pemerintah saat itu, ialah Pantjatunggal Kabupaten Banjar.

Pemerintah wilayah lampau membawanya ke Jakarta untuk diberikan kepada Presiden Soekarno.

Surat berita Angkatan Bersenjata (11 September 1967) menuliskan proses tersebut bertentangan dengan kemauan penemu.

Janji Naik Haji Diingkari

Dalam Pikiran Rakjat (13 Agustus 1965), intan jumbo itu disebut bakal digunakan untuk membangun Kalimantan Selatan dan membeli teknologi penggalian agar produksi intan meningkat.

Presiden Soekarno juga menjanjikan bingkisan kepada mereka nan menemukan, termasuk Mat Sam, berupa naik haji gratis.

Sayangnya, bingkisan nan dijanjikan tak kunjung tiba. Hingga 2 tahun kemudian, mereka menyuarakan perihal tersebut dan memohon keadilan untuk pemerintah bisa melakukan janjinya.

Kompas pada 11 September 1967 menyebut hidup para penemu juga sangat melarat. Mengingat nilai intan tersebut mencapai Rp 3,5 miliar, perihal ini sangat tidak adil.

Jika dikonversi ke masa sekarang dan berpatokan dengan nilai emas, intan 166,75 karat menjadi Rp 15,22 triliun.

Aspirasi Mat Sam disampaikan melalui kuasa norma dan diteruskan kepada Presidium Kabinet Ampera, Jenderal Soeharto.

Namun tak diketahui apakah Mat Sam mendapatkan keadilan, lantaran tidak ada catatan sejarah berikutnya mengenai perihal ini. Semoga info ini bermanfaat!


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Persaingan Bisnis Alat Berat Saat RI Gencar Kembangkan KEK

Next Article Tragis Nasib Orang Kalsel Temukan Harta Karun Rp15 T, Dibiarkan Miskin

Selengkapnya