Hakim Vonis Bebas Septia Dwi Pertiwi, Mantan Pegawai Yang Dilaporkan Jhon Lbf

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mantan pegawai Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi bernapas lega usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas atas tuduhan pencemaran nama baik dengan pasal UU ITE.

Dalam kasus ini, Septia dilaporkan mantan atasannya John LBF. Dia digugat atas cuitannya di akun media sosial nan dianggap mencoreng nama Jhon dan perusahaannya. 

“Menyatakan terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” kata Majelis Saptono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Desember 2025.

Menurut hakim, semua dakwaan terhadap Septia tidak terbukti. Dalam perkara bernomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst itu, pengadil beranggapan apa nan dicuitkan Septia sesuai dengan kebenaran dan merupakan sebuah kebenaran. 

Sehingga tiga pasal tindak pidana nan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Septia dinyatakan gugur. Tiga dakwaan tersebut yakni Pasal 27 (3) jo Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU ITE tentang pencemaran dan/atau penghinaan nan mengakibatkan kerugian.

Kemudian Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/pencemaran nama. Dua tindak pidana ini tetap didasarkan pada UU ITE tahun 2008 nan diubah melalui UU 19 Tahun 2016.

Sementara dakwaan ketiga adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.

Selengkapnya