Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 19 Mar 2025 12:23 WIB

PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan, Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, detikai.com --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

"Menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," ujar pengadil di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan perkara pidana Praperadilan nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel nan diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut.

Hakim memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana Praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap hakim.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar mencabut permohonan Praperadilan lantaran tetap ada nan kudu diperbaiki.

Bulan Ramadan saat ini juga menjadi pertimbangan mencabut permohonan.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan nan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," kata Ian.

Firli telah beberapa kali mengusulkan Praperadilan untuk lolos dari proses norma di Polda Metro Jaya. Permohonan nan pertama dinyatakan pengadil tidak dapat diterima.

Kemudian dia sempat mengusulkan kembali Praperadilan untuk selanjutnya dicabut. Permohonan nan diajukan kali ini merupakan kali ketiga.

Kasus dugaan korupsi nan menyeret Firli di Polda Metro Jaya sudah berumur satu tahun lebih. Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.

Berkas perkara kasus tersebut tak kunjung dinyatakan komplit oleh jaksa lantaran tetap banyak kekurangan nan belum dilengkapi penyidik.

Salah satu kasus nan ditudingkan kepada Firli adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat nan berkepentingan menjabat sebagai Menteri Pertanian.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya