Bareskrim Bongkar Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp105 M

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan modus investasi mata uang digital jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya usai menerima 13 laporan polisi dan 11 kejuaraan dari Indonesia Anti Scam Center OJK.

"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan bakal terus bertambah. Jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp105 miliar," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menjelaskan tindakan penipuan itu menggunakan modus trading saham dan mata duit kripto. Penipuan itu dilakukan dengan menyebarkan iklan tiruan di media sosial seperti Facebook.

Ia mengatakan para korban nan tertipu daya iklan itu bakal terhubung ke aplikasi berjulukan JYPRX, SYIPC dan LEEDXS nan seolah-olah menjadi situs trading saham dan kripto.

Himawan mengatakan korban yang tertipu kemudian bakal diarahkan menuju akun WA tiruan milik Prof AS. Lewat akun itu para korban dijanjikan bisa mendapatkan untung lewat trading saham melalui sebuah grup.

"Korban diarahkan berasosiasi ke dalam grup WA nan di dalamnya terdapat nomor WA nan mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari upaya trading saham dan mata duit mata uang digital dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS," jelasnya.

Untuk menghasut korban, Himawan menyebut pelaku menjanjikan untung alias bingkisan sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah berasosiasi dalam upaya trading saham dan mata duit mata uang digital tersebut.

Kemudian, korban nan berasosiasi diarahkan untuk membikin akun pada tiga platform nan dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

"Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan bingkisan berupa arloji dan tablet kepada korban nan berinvestasi pada platform pelaku lebih dari sasaran alias milestone," jelasnya.

Setelahnya, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer biaya ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine nan tertera pada platform tersebut. Himawan menyebut setidaknya total ada 67 rekening nan digunakan pelaku pada beberapa bank nan ada di Indonesia.

Aksi penipuan itu kemudian terendus setelah korban berprasangka lantaran adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global agar pengguna mata duit mata uang digital di area Asia Pasifik alias Indonesia untuk menghapus akun.

Selain itu kecurigaan semakin bertambah setelah mereka nan mau menarik biaya nan diinvestasikan diwajibkan melakukan transfer fee dan manajemen terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, Himawan mengatakan pihaknya total telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya telah ditangkap dan ditahan ialah AN, MSD dan WZ.

Sementara tiga orang tersangka lainnya tetap berstatus buron dan telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan rincian LWC nan merupakan Warga Negara Malaysia serta SR dan AW selaku WNI

"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan duit dari 67 rekening bank nan diduga merupakan penampungan hasil aktivitas sebesar Rp1.532.583.568," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan alias Pasal 378 KUHP dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya