ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mendalami kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, meskipun berkas telah disidangkan. Terbaru, salah satu terdakwa ialah Heru Hanindyo (HH) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian (TPPU).
Penetapan tersangka Heru Hanindyo mengenai kasus TPPU disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Heru Hanindyo telah menyandang status tersangka TPPU sejak 10 April 2025.
"Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024," ujar Harli, Senin (28/4/2025).
Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Heru Hanindyo, Erintua Damanik dan Mangapul nan merupakan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000. Selain menerima suap Rp 4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi.
Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan duit tunai Riyal 21.715. Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakwa menerima gratifikasi dalam corak duit senilai Rp 97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25; nan disimpan di rumah dan apartemennya. Sedangkan, terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi duit senilai Rp 21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000.
Ketiganya merupakan pengadil PN Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan nan menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.