ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 17 April 2025 - 19:19 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bakal ditunda hingga masa sidang berikutnya.
Mengingat, kata dia, masa sidang saat ini tergolong singkat ialah hanya berjalan selama satu bulan dengan sekitar 25 hari kerja efektif.
"Hanya 25 hari kerja. Maka kami bermufakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK
Photo :
- detikai.com.co.id/M Ali Wafa
Dia menjelaskan, bahwa RUU KUHAP bakal dibahas dalam masa sidang nan bakal datang sesuai Tata Tertib DPR, ialah idealnya pembahasan sebuah undang-undang berjalan maksimal dalam dua kali masa sidang.
Dengan lama masa sidang nan pendek, Komisi III DPR cemas pembahasan RUU KUHAP tak bakal memenuhi ketentuan tersebut.
"Kemungkinan besar baru (dibahas) di masa sidang nan bakal datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di Tatib 2 kali masa sidang," ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR juga mengedepankan penyerapan aspirasi masyarakat mengenai pembahasan RUU KUHAP tersebut.
"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat mengenai KUHAP," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
"Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK, lantaran dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) nan memegang kekuasaan menentukan bisa alias tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri nan meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya pada Kamis, 17 April 2025.
Pada tahun 2014, kata dia, pemerintah dan DPR sepakat bakal menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.
Dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 tanggal 23 Oktober 2024, Habiburokhman mengatakan Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA (naskah akademik) dan RUU Hukum Acara Pidana
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian aktivitas penyerapan aspirasi masyarakat, berupa obrolan dengan abdi negara penegak norma antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, serta berbincang dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus bersambung di Komisi III nan melakukan setidaknya 8 aktivitas penyerapan aspirasi masyarakat ialah Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial tanggal 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025.
Selanjutnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat ialah Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona. Pada tanggal 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal 20 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.