Guru Di Ntt Lecehkan Puluhan Murid Sd Di Sekolah, Ajak Menonton Porno

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kupang, detikai.com --

Polisi menetapkan BEKD (60) seorang guru sekolah dasar di Sabu Raijua, NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswa.

Setelah dijadikan tersangka, polisi langsung menahan BEKD. Dari pemeriksaan polisi, tersangka melakukan aksinya melecehkan puluhan pelajar SD itu di lingkungan sekolah. 

"Iya, pembimbing tersebut sudah ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan," kata Kepolres Sabu Raijia, AKBP Paulus Naatonis, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan nan menjadi korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut adalah 24 orang siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Sabu Raijua. Adapun tersangka, kata Paulus, adalah Wali Kelas IV di sekolah tersebut.

"Puluhan siswa SD Segeri Lobolauw Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah," ujar Paulus.

Dia mengatakan penetapan BEKD sebagai tersangka dilakukan sejak Selasa (27/5) setelah interogator dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua melakukan gelar perkara. Dan pada Rabu (28/5) BEKD sudah langsung ditahan.

"Penetapan tersangka (terhadap BEKD) tanggal 27, penahanan tanggal 28 [Mei]," ujar Paulus.Menurutnya, kasus pelecehan seksual tersebut terungkap setelah ada laporan dari salah satu orangtua korban ke Polres Sabu Raijua pada Rabu (14/5) lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT.

Dari laporan itu, interogator Polres Sabu Raijua kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 10 dari total 24 orang siswa nan menjadi korban dan tiga pembimbing serta pelapor. Proses penjelasan tersebut telah rampung pada 19 Mei 2025.

"Hingga 19 Mei 2025, interogator telah melakukan wawancara penjelasan terhadap 10 anak korban dari total 24 orang nan menjadi korban. Selain itu, interogator juga telah memeriksa 3 orang pembimbing dan seorang terlapor sebagai saksi," jelas Paulus.

Pertontonkan video porno

Modus pelecehan nan dilakukan BEKD terhadap puluhan siswa SD itu, kata Paulus, dengan langkah mempertontonkan video porno dari ponsel miliknya.

Kemudian tersangka BEKD memeluk, meremas tetek serta memegang kemaluan korban setelah mempertontonkan video porno tersebut

Paulus mengatakan, Polres Sabu Raijua juga melakukan koordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda NTT mengenai ekstraksi HP nan digunakan tersangka BEKD untuk mempertontonkan video porno kepada para siswa.

Dia mengatakan untuk memberi perlindungan terhadap para korban Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua untuk pendampingan terhadap para korban.

"Selain itu, UPTD PPA Provinsi NTT juga bakal menghadirkan saksi psikolog untuk melakukan konseling ilmu jiwa terhadap anak korban, nan bakal dijadikan keterangan mahir psikologi," jelasnya.

Terhadap tersangka BEKD, interogator menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.

.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya