Grab & Gojek Buka Suara Soal Kasih 'thr' Rp 50.000 Ke Driver

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Penyedia jasa ojek online (ojol) Grab dan Gojek buka bunyi mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR) nan mereka berikan untuk para mitranya. Dalam perihal ini besaran BHR sudah merujuk pada imbauan pemerintah.

Pemberian BHR Driver Grab

Dalam keterangan tertulisnya, Grab telah menyalurkan BHR ke nyaris separuh juta mitra pengemudi nan memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025. Pemberian BHR merujuk pada keaktifan kerja mitra pengemudi.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan penyaluran BHR dilakukan berasas sistem nan ditetapkan Grab dengan mempertimbangkan beragam faktor, selain dari tingkat keaktifan mitra pengemudi. Selain itu, pemberian BHR juga berjuntai pada keahlian finansial perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk para mitra pengemudi nan belum menerima BHR hingga saat ini, berfaedah tidak memenuhi kriteria nan sudah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, lantaran kurang aktif alias tidak mencapai tingkat keterlibatan nan ditentukan.

"Grab membagi penerima BHR menjadi 4 (empat) tingkatan. Tingkatan pertama, dimana ini nan sesuai dengan pengarahan Presiden ialah berasas keaktifan kerja alias Mitra Aktif nan berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi ialah Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat serta Rp 850.000 untuk mitra roda dua," jelas Tirza dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

Tirza melanjutkan, berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan faedah rutin tahunan nan semestinya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan corak apresiasi tambahan nan diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.

Rincian Kategori Penerima BHR Grab

Kategori Penerima Mitra Roda Empat
- Jawara: Rp 480.000-1.600.000
- Ksatria: Rp 100.000
- Pejuang: Rp 100.000
- Anggota: Rp 50.000

Kategori Penerima Mitra Roda Dua
- Jawara: Rp 255.000-850.000
- Ksatria: Rp 100.000
- Pejuang: Rp 100.000
- Anggota: Rp 50.000

Pemberian BHR Driver Gojek

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya menegaskan pemberian BHR untuk para driver ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif berdikari Gojek untuk mendukung mitranya dalam menyambut Idul Fitri.

"Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai corak apresiasi kepada mitra driver nan aktif, produktif, dan berkinerja baik, sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ade dalam keterangan resminya, Kamis (27/3/2025).

Sesuai imbauan, Gojek sudah memberikan BHR setara dengan kurang-lebih sebesar 20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada driver aktif dan berkinerja baik nan disebut sebagai 'Mitra Juara Utama'.

Sementara untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, pemberian BHR dilakukan sesuai dengan pengarahan Kementerian Ketenagakerjaan ialah disesuaikan dengan keahlian perusahaan. Dalam perihal ini Gojek membagi penerima BHR menjadi empat kategori, di luar Mitra Juara Utama tadi.

Rincian Kategori Penerima BHR Gojek

Kategori Penerima Mitra Roda Empat
- Kategori Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000
- Kategori Mitra Juara: Rp 800.000
- Mitra Unggulan: Rp 500.000
- Mitra Andalan: Rp 100.000
- Mitra Harapan: Rp 50.000

Kategori Penerima Mitra Roda Dua
- Kategori Mitra Juara Utama: Rp 900.000
- Kategori Mitra Juara: Rp 450.000
- Mitra Unggulan: Rp 250.000
- Mitra Andalan: Rp 100.000
- Mitra Harapan: Rp 50.000

(fdl/fdl)

Selengkapnya