ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani buka bunyi merespons video viral seorang penumpang business class mengisap rokok elektrik (vape) di dalam pesawat Garuda. Peristiwa itu terjadi pada rute penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu), 27 Maret 2025.
Wamildan mengatakan telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang tersebut.
"Sehubungan dengan info nan mengemuka di media sosial mengenai penumpang nan kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," ujar Wamildan dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berkuasa untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai patokan norma baik nasional maupun internasional nan berlaku.
"Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang nan berkepentingan langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk penyelenggaraan prosedur investigasi lebih lanjut," terang Wamildan.
Wamildan menegaskan awak pesawat sebelumnya telah melakukan prosedur nan bertindak mengenai penanganan awal penumpang nan kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) nan dilakukan sebanyak dua kali, merujuk pada ketentuan disruptive passenger.
Aturan Bawa Rokok Elektrik
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang memang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik nan diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Meski begitu, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.
Adapun kriteria rokok elektrik nan dapat dibawa di antaranya adalah kondisi batere dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapabilitas batere maksimal 100wh, cairan isi ulang rokok elektrik nan dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.
"Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," tegas Wamildan.
Garuda Indonesia pun sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Merokok termasuk penggunaan rokok elektrik di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap patokan penerbangan nan bertindak baik secara nasional maupun internasional.
"Oleh lantaran itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan bakal mengambil langkah tegas sesuai prosedur nan berlaku," tegasnya lagi.
(kil/kil)