Gibran Dilaporkan Ke Polisi, Bareskrim Ungkap Kabar Terbaru Efishery

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tetap terus menyelidiki kasus eFishery nan mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan finansial oleh pendiri dan mantan CEO, Gibran Huzaifah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku memang pelaporan atas nama Gibran dan oknum nan berinisial C sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

"Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun ialah sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (7/2).

Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Maka laporan itu sudah dilakukan ada nan pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri kelak bakal melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan nan sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.

"Nanti bakal dilakukan gelar berbareng Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu nan bisa kami sampaikan," pungkasnya.

Dugaan Kasus Pemalsuan Laporan Keuangan eFishery

Berdasarkan arsip nan diterima detikai.com, perusahaan nan sudah mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023 lampau tersebut mempunyai dua kitab laporan finansial nan berbeda, ialah eksternal dan internal.

Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan keuntungan sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024. Padahal, jenis laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode nan sama.

Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan keuntungan sebelum pajak nan positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal nan menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.

Parahnya, dua pembukuan ini dimulai sejak 2018 dengan keterlibatan para eksekutif, sehingga fraud nan dilakukan berkarakter sistemik.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Teknologi Menuju Transformasi Industri Berkelanjutan

Selengkapnya