Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan Pada 29–30 Mei 2025

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada 29 dan 30 Mei 2025. Hal ini sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan libur bersama.

"Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan lantaran Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan libur bersama)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2025).

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Namun saat sedang berlaku, terdapat 26 titik letak jalan utama di Jakarta nan menjadi konsentrasi pembatasan kendaraan bermotor roda empat alias lebih, dengan agenda penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Panduan Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Tanpa Hambatan

Setiap pertengahan pekan, mobilitas penduduk Jakarta tetap tinggi meskipun bukan hari pertama kerja. Untuk menjaga kelancaran lampau lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (28/5/2025).

Penting bagi pengendara untuk menyesuaikan diri dengan patokan ini agar aktivitas harian tetap melangkah tanpa kendala.

Berikut tips berkendara saat ganjil genap bertindak di Jakarta pada Rabu (28/5/2025). Tips ini disusun agar pengendara bisa tetap nyaman dan terhindar dari hukuman selama patokan diberlakukan:

1. Periksa nomor terakhir pada pelat nomor kendaraan

Hari ini, Rabu (28/5/2025), artinya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor genap diizinkan melintas pada jam ganjil genap.

2. Atur waktu perjalanan di luar jam pembatasan

Ganjil genap bertindak pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika pelat nomor tidak sesuai, sebaiknya hindari berkendara pada jam tersebut.

3. Gunakan aplikasi navigasi

Aplikasi seperti Google Maps alias Waze dapat memberikan info titik ganjil genap dan menyarankan rute pengganti nan lebih aman.

4. Manfaatkan transportasi umum

Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, pertimbangkan menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, alias LRT sebagai pengganti nan efisien.

5. Rencanakan rute dan perkiraan waktu

Ketahui jalur mana nan terkena ganjil genap dan sesuaikan rencana perjalanan agar tidak terburu-buru alias melanggar aturan.

6. Pastikan arsip kendaraan lengkap

Bawa SIM dan STNK nan tetap bertindak untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

7. Hindari jalur utama nan diawasi kamera ETLE

Beberapa ruas jalan dilengkapi sistem tilang elektronik. Pelanggaran bisa tercatat otomatis, jadi pastikan kendaraan memang sesuai aturan.

8. Siapkan kondisi kendaraan

Periksa rem, ban, dan bahan bakar agar perjalanan lancar, terutama jika kudu mengambil rute nan lebih panjang.

Dengan persiapan dan penyesuaian nan tepat, perjalanan di tengah pembatasan ganjil genap dapat tetap berjalan lancar. Kepatuhan terhadap patokan lampau lintas menjadi bagian krusial dari upaya berbareng untuk menciptakan kondisi jalan nan aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di ibu kota.

Selengkapnya