Galbay Utang Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Terjerat utang Pinjol menjadi salah satu persoalan hidup beberapa masyarakat di Indonesia. Namun, apakah memilih untuk melakukan kandas bayar (galbay) bisa berujung pada balasan penjara?

Sebenarnya hingga saat ini belum ada ancaman penjara untuk masalah itu di Indonesia. Sejauh ini, balasan terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di jasa finansial seperti pinjol dan perbankan.

Ada sejumlah masalah nan bakal menjerat mereka nan terlilit utang pinjol. Untuk itu selain didorong untuk meminjam di platform resmi, masyarakat juga diminta meminjam sesuai keahlian membayar.

Berikut tiga masalah nan bakal menimpa mereka nan tidak bayar utang pinjol di Indonesia:

Sulit mengusulkan pinjaman

Salah satu nan bisa jadi masalah adalah masuk daftar hitam dan kesulitan untuk melakukan peminjaman di masa depan. Jadi pastikan skor angsuran untuk selalu positif dari pinjaman apapun secara tepat waktu.

Salah satu info riwayat peminjaman di jasa finansial adalah melalui SLIK OJK. Catatan debitur dikumpulkan dari hasil nan dipertukarkan oleh antar bank dan lembaga keuangan.

Saat telat bayar pinjaman ada denda nan juga kudu dibayar. Beban ini terus menumpuk dan membikin jumlah utang kian besar. Selain itu kembang juga menjadi tinggi hingga tak butuh waktu lama utang menjadi membengkak besar dan susah dilunasi.

Salah satu nan bisa dilakukan adalah mengusulkan keringanan kembang alias memperpanjang tenor. Cara ini agar nominal angsuran jadi terjangkau dan bisa dilunasi.

Debt collector

Fintech mempunyai prosedur ketat namun teratur untuk melakukan penagihan pada mereka nan mangkir bayar pinjaman. Proses awal bakal dilakukan melalui SMS, email, dan telepon.

Namun jika tak kunjung membayar, tim kolektor bakal mendatangi rumah peminjam alias menghubungi orang terdekat. Jika terus terjadi maka bakal menggangu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Ternyata Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya

Selengkapnya