Forum Rektor Sebut Ukt Bisa Turun Jika Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Forum Rektor Indonesia mendukung usulan DPR RI agar perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK). Forum Rektor menilai biaya kuliah alias UKT dapat turun andaikan perguruan tinggi ikut mengelola pertambangan.

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin menyampaikan perguruan tinggi nan berstatus perguruan tinggi negeri berbadan norma (PTN-BH) dan perguruan tinggi swasta (PTS) ternama, sudah mempunyai unit usaha. Sehingga, kata dia, tambang nan dikelola dapat memberikan tambahan finansial bagi perguruan tinggi.

"Dengan adanya tambahan pemasukan diharapkan PTN-BH tadi tidak meningkatkan SPP lagi, syukur-syukur bisa menurunkan UKT lantaran adanya tambahan penghasilan dari pengelolaan tambang," jelas Didin saat dihubungi detikai.com, Kamis (23/1/2024).

Dia menyampaikan pengelolaan tambang juga bakal menguntungkan mahasiswa perguruan tinggi swasta. Terlebih, perguruan tinggi swasta tak bakal bisa andaikan hanya mengandalkan pendapatannya dari biaya kuliah para mahasiswa.

"Untuk PTS besar nan sudah punya badan upaya itu bakal sangat membantu. Karena jika PTS mengandalkan pendapatan dari mahasiswa itu kan sangat kecil, ujung-ujungnya pasti bakal meningkatkan UKT alias SPP," katanya.

"Dengan adanya penambahan penghasilan ini, diharapkan PTS pun tidak bakal meningkatkan SPP. Secara tidak langsung, ini juga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat," sambung Didin.

Minta Masyarakat Tak Khawatir

Didin mengatakan masyarakat tak perlu cemas andaikan PTN-BH dan PTS ikut mengelola pertambangan. Menurut dia, PTN-BH mempunyai Majelis Wali Amanah dan akuntan publik untuk mengawasi pengelolaan keuangan.

"Ini bakal mengawasi pengelolaan finansial nan dilakukan oleh perguruan tinggi alias badan upaya nan dimiliki PTN-BH tersebut disamping setelah PTN-BH kan bakal diperiksa oleh akuntan publik maupun oleh Majelis Wali Amanah," ujarnya.

Namun, Didin mengusulkan agar hanya PTN-BH dan perguruan tinggi swasta besar nan dapat mengelola tambang. Sebab, PTN-BH mempunyai kewenangan untuk mengelola finansial secara berdikari dari investasi, penanaman modal, maupun aktivitas berusaha.

"Kenapa PTN nan BLU (Badan Layanan Umum) alias Satker BLM, lantaran nan absolut diberikan kewenangan otonom baru pada PTN-BH. Boleh PTS tapi punya (unit usaha), terutama PTS nan besar, di Indonesia kan juga banyak PTS nan punya unit usaha," tutur Didin.

Dia menuturkan PTS juga mempunyai yayasan nan mengawasi unit usaha, termasuk pengelolaan pertambangan. Nantinya, bukan perguruan tinggi nan mengelola pertambangan, melainkan unit usahanya.

"Untuk PTS tidak perlu khawatir, lantaran diawasi yayasan. Jadi bukan PTS nan menyelenggarakan, tapi unit upaya nan diselenggarakan yayasan nan punya perguruan tinggi besar, bukan PTS-nya, termasuk PTN-BH. Bukan PTN-BH nan mengelola tapi unit upaya nan dimiliki PTN-BH dengan pengawasam penuh dari majelis dan akuntan publik," pungkas Didin.

Sinyal

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan upaya mini dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK). Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk memberikan faedah langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, selama ini pembahasan sering kali menitikberatkan pada prioritas untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan pertambangan. Namun, pihaknya juga menilai pentingnya melibatkan perguruan tinggi dan UKM.

"Sebagaimana nan telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, upaya kecil, dan sebagainya," ujar Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Rapat pleno nan digelar di tengah masa reses ini bermaksud membahas dan menyepakati revisi UU Minerba secara cepat. Bob Hasan menjelaskan, pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi, UKM, dan ormas keagamaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

"Dengan pemberian WIUPK, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara alias akibat negatif lainnya dari pemanfaatan mineral dan batu bara. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung," tambahnya.

Selengkapnya