ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Fitri Salhuteru nan sebelumnya dikenal sebagai salah satu orang dekat Nikita Mirzani hadir sebagai saksi sidang Vadel Badjideh atas dugaan cabul ke anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Ia dilibatkan sebagai saksi dari pihak Vadel. Fitri Salhuteru mengaku belum pernah berjumpa langsung dengan Vadel Badjideh, dan baru berkenalan dengan family Vadel di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitri menyatakan kesaksiannya berasas hubungan dengan anak Nikita Mirzani, LM, nan dalam perkara ini menjadi korban, ketika tetap di luar negeri.
Ia mengaku sempat berkomunikasi lewat WA dengan Vadel mengenai kondisi LM, terutama saat LM hendak pulang ke Indonesia dari Inggris.
Fitri sempat menasihati LM agar bersikap baik kepada Nikita Mirzani. Soal berita LM pernah menginap di rumahnya, Fitri membantah.
[Gambas:Video CNN]
"Enggak pernah. Saya dari awal selalu bilang, kenapa saya setelah LM, pulang ke Indonesia enggak mau berkomunikasi lagi? Karena, saya merasa ini urusan ibu dan anak nan bakal mereka selesaikan sendiri dengan baik," kata Fitri seperti diberitakan detikaicom, Rabu (13/8).
"Ini urusan keluarga," dia menegaskan.
Fitri juga mengungkapkan bahwa Vadel, sempat mengirim pesan langsung kepadanya untuk bercerita soal rencana menjemput LM. Fitri juga mengaku menasihati LM untuk pulang ke Nikita Mirzani.
Ia mengatakan datang sebagai saksi dari pihak Vadel bukan untuk membikin orang tua LM marah. Fitri menegaskan dia hanya menyampaikan kebenaran dan keterangan nan dia ketahui.
"Kalau misalnya perlu keterangan dari saya, nan saya tahu, ya bakal saya jawab," Fitri menegaskan.
Terpisah, Vadel Badjideh mengucapkan terima kasih kepada Fitri Salhuteru nan bersedia memberikan kesaksian dalam sidang.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh mengenai dugaan tindakan cabul dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, nan tetap di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan mengenai aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, Vadel Badjideh terancam balasan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Vadel sejauh ini juga tidak mengusulkan nota keberatan alias eksepsi terhadap dakwaan JPU.
(chri)