Kasasi Dikabulkan Ma, Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias Berakhir

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Penulis lagu Ari Bias mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi nan diajukan Agnez Mo atas putusan sidang kasus kewenangan cipta. Kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus kewenangan cipta Ari Bias musuh Agnez Mo.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, putusan itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."

"Amar putusan: Kabul," tulisan dalan putusan itu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, Ari Bias menghormati sepenuhnya putusan MA sekaligus berterima kasih perkaranya berhujung di tingkat kasasi. Ia juga berambisi semua pihak bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan MA nan mengabulkan kasasi," ujar Ari Bias lewat status WhatsApp, seperti diberitakan detikaicom pada Kamis (14/8).

"Saya berterima kasih proses norma ini akhirnya berhujung di tingkat kasasi, dan saya berambisi semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

Penulis lagu Bilang Saja itu lantas mengaku tulus menyikapi putusan MA tersebut. Ari meyakini hasil menjadi nan terbaik meski membatalkan putusan awal pengadilan nan memenangkan dirinya.

Ia juga mengaku tetap ada satu perihal tersisa untuk memperjuangkan kewenangan cipta tersebut. Namun, Ari menegaskan tidak mengusulkan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut.

"Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti nan terbaik. Namun, tetap ada satu perihal nan tersisa untuk betul-betul menuntaskan perjuangan ini," ujarnya.

"Seperti janji saya, tidak bakal ada PK (Peninjauan Kembali)," tegas Ari Bias.

Ari Bias juga mengatakan putusan komplit mengenai kasasi nan dikabulkan itu tetap ditulis MA. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut hasil dari putusan tersebut.

"Putusan lengkapnya sedang diketik MA," ujar Ari Bias.

Sementara itu, putusan MA nan mengabulkan kasasi pembatalan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan nan dibacakan pada 30 Januari 2025 itu menyatakan Ari Bias menang gugatan terhadap Agnez Mo mengenai kewenangan cipta lagu Bilang Saja.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.

Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

(frl/chri)

Selengkapnya