ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Firli Bahuri nan terseret kasus dugaan pemerasan kembali mencabut permohonan praperadilan di PN Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan itu disampaikan langsung penasihat hukumnya, Ian Iskandar dalam persidangan.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan nan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujar Ian Iskandar Rabu (19/3/2025).
Ian membeberkan dua pertimbangan pencabutan permohonan. Pertama, lantaran mau melengkapi berkas permohonan. Alasan lain, lantaran saat ini bulan Ramadan.
"Dikarenakan tetap adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami bakal melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo nan sekiranya bisa memberikan faedah hukum, sekaligus salah satu argumen kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini lantaran saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," ujar dia.
Menanggapi perihal ini, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim.
"Kami sudah mendengar apa nan disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada nan mulia pengadil untuk langkah selanjutnya," ucap dia.
Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri jilid 2 rencananya bakal digelar pada Rabu 19 Maret 2025. Terkait perihal tersebut, Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.
“Pada prinsipnya, tim interogator melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujar Ade kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).
Sebelumnya, dalam gugatan pra peradilan pertama, pengadil tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan nan diajukan oleh Firli Bahuri. Dengan demikian, penetapan Firli sebagai tersangka oleh interogator Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.