ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kementerian BUMN, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini melakukan rapat berbareng dengan Komisi VI DPR RI. Namun, agenda rapat nan berjalan selama kurang lebih 4 jam tersebut berjalan tertutup.
Wakil Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria mengatakan, dalam rapat tersebut membahas Peraturan Pemerintah (PP) mengenai inbreng saham perusahaan pelat merah nan bakal berasosiasi dengan Danantara.
"Konsultasi dengan DPR mengenai tahapan lanjutan dari Danantara," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/3).
Dony mengungkapkan, inbreng bakal dikejar sebelum agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) nan bakal berjalan pada bulan Maret 2025. Artinya, inbreng saham kudu dilakukan sebelum BUMN masuk dalam pengelolaan Danantara.
"Sebelum akhir bulan ini," tegasnya.
Dony menjabarkan, penyelenggaraan inbreng bakal dilakukan sekaligus. "Semua inbreng sekaligus. Jadi kita sudah membikin PP inbrengnya. Tadi konsultasi dengan DPR mengenai PP inbranknya. Sesuai dengan undang-undangnya kan kudu PP inbreng," jelasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 menyebut tentang perubahan ketiga atas UU BUMN nomor 19 tahun 2003 disebutkan Danantara bakal mengantongi 99 persen saham BUMN sedangkan 1 persen saham BUMN dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN, dalam corak saham Seri A Dwiwarna.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Anjlok Lebih dari 2%, Investor Khawatir Soal Danantara?
Next Article Superholding BUMN Bakal Mirip Temasek, Ini Profilnya