ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melakukan finalisasi rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antar negara. Menurut dia, finalisasi dilakukan adalah dengan menggabungkan dua RUU nan sudah didraft tahun 2016 tentang pemindahan narapidana dan pertukaran narapidana.
"Jadi sekarang cukup kita tuangkan dalam satu rancangan undang-undang saja ialah rancangan undang-undang tentang pemindahan narpidana antar negara," kata Yusril saat bertemu pers di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Yusril menjelaskan, penggabungan dilakukan merujuk ke beberapa konvensi internasional nan sudah diratifikasi sebelumnya, ialah konvensi tentang transnational organized crime alias Konvensi Palermo nan mengamanatkan tentang masing-masing negara personil peserta dari konvensi melakukan perjanjian tentang transfer of sentence person.
"Jadi pemindahan orang-orang nan dijatuhi norma pidana di situ juga ada kerjasama nan lain-lain mengenai dengan masalah criminal matters dan lantaran kita sudah merasa mendesak untuk segera menyelesaikan RUU ini dan draft RUU ini sudah dibahas acapkali dan hari ini merupakan finalisasi," jelas dia.
Yusril memastikan, kementerian lintas sektor nan datang hari ini seperti dari Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Negara, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan nan lainnya sudah bermufakat dengan untuk difinalisasi dan diajukan ke DPR RI sebagai satu RUU usulan pemerintah.
"Jadi kelak Sekretariat Negara bakal melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini nan kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dapat dibahas dengan DPR RI," minta Yusril.
Teknis Pemindahan Narapidana Antar Negara
Yusril menambahkan, finalisasi RUU dilakukan lantaran banyaknya permintaan dari negara sahabat nan meminta warganya dikembalikan dan dihukum di negara sendiri. Dia menyebut, ada tiga negara nan sudah mengusulkan dan sudah selesai diproses dalam perihal pemindahan narapaidana antar negara ialah Australia, Filipina, dan Perancis.
"Yang lain ada permohonan nan sedang kita telaah ialah permohonan dari Pemerintah Inggris melalui Perdana Menteri Inggris menulis surat langsung kepada Pemerintah Indonesia dan kemudian juga ada permohonan dari Pemerintah Belanda, permohonan juga dari Pemerintah Kazakstan, juga Pemerintah Brazil dan juga ada permohonan Spanyol nan pada pokoknya mengusulkan permintaan dari narapidana dan kita telaah satu demi," janji Yusril.