ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Belakangan muncul kejadian pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan nan tinggal berbareng di Indonesia. Hal ini dikenal sebagai istilah 'Kumpul Kebo'.
Terbaru, kejadian kumpul kebo juga terjadi di jejeran Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memecat 8 ASN nan dinilai melanggar.
Adapun pelanggarannya beragam, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga kumpul kebo.
Sebelumnya, The Conversation melaporkan kejadian kumpul kebo disebabkan adanya pergeseran pandangan mengenai relasi dan pernikahan. Saat ini, tidak sedikit anak muda nan memandang pernikahan adalah perihal normatif dengan patokan nan rumit.
Sebagai gantinya, mereka memandang 'kumpul kebo' sebagai hubungan nan lebih murni dan corak nyata dari cinta. Di wilayah Asia nan menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, 'kumpul kebo' tetap menjadi perihal tabu. Kalaupun terjadi, 'kumpul kebo' biasanya hanya berjalan dalam waktu nan singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.
Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa 'kumpul kebo' lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur nan kebanyakan penduduknya non-Muslim. Menurut peneliti mahir muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga argumen kenapa pasangan di Manado nan merupakan letak penelitiannya memilih untuk 'kumpul kebo' berbareng pasangan.
Alasan itu antara lain mengenai beban finansial, prosedur perceraian nan terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.
"Hasil kajian saya terhadap info dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen masyarakat kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi," ungkap Yulinda beberapa saat lalu.
"Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang mengandung saat survei dilakukan, 24,3% berumur kurang dari 30 tahun, 83,7% berilmu SMA alias lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal," lanjutnya.
Akibat Kumpul Kebo
Yulinda menyebut, pihak nan paling berakibat secara negatif akibat 'kumpul kebo' adalah wanita dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada agunan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti nan diatur dalam norma mengenai perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak mempunyai tanggungjawab norma untuk memberi support finansial berupa nafkah.
"Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka izin nan mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, kewenangan waris, penentuan kewenangan asuh anak, dan masalah-masalah lainnya," terang Yulinda.
Sementara itu dari segi kesehatan, 'kumpul kebo' dapat menurunkan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Sejumlah penyebab akibat negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan dan ketidakpastian tentang masa depan.
Menurut info PK21, sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami bentrok dalam corak tegur sapa, 0,62% mengalami bentrok nan lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami bentrok kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lalu, anak-anak nan lahir dari hubungan kohabitasi juga condong mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.
"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan mempunyai emosi tidak diakui lantaran adanya stigma dan diskriminasi terhadap status 'anak haram', apalagi dari personil family sendiri," kata Yulinda.
"Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur family dan masyarakat secara keseluruhan," dia menjelaskan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Penyebab Tiket Konser Musik RI Lebih Mahal dari Singapura Cs
Next Article Lisa BLACKPINK Bakal Tur Jumpa Fans di Jakarta, Catat Jadwalnya