Fakta-fakta Kasus Ayam Widuran Nonhalal: Warga Mulai Lapor Polisi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com --

Ayam Goreng Widuran di Solo jadi sorotan buntut produknya nan rupanya tidak halal. Padahal, restoran itu telah berdiri sejak 1973 silam. Menu kremesan untuk ayam goreng diduga digoreng menggunakan minyak babi.

Setelah diprotes sejumlah akun media sosial dan menjadi sorotan publik, sekarang restoran tersebut telah menuliskan keterangan 'Non Halal' pada IG dan Google Reviewnya. Selain itu, pemilik pun mengunggah permohonan maaf di akun instagram warung ayam tersebut.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kebenaran mengenai polemik ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warung ditutup

Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto telah menutup sementara warung tersebut.

"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, mengenai kehalalan dan ketidakhalalan," kata Respati usai meninjau langsung Warung Ayam Goreng Widuran, Solo, Senin (26/5).

Usai didatangi Respati berbareng Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kementerian Agama Kota Solo, tenaga kerja Ayam Goreng Widuran lampau berkemas dan menutup rumah makan tersebut.

Respati mengatakan untuk jangka waktu penutupan, pihaknya bakal menunggu asesmen nan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Berapa hari kelak kita lihat dari asesmennya besok dari BPOM, dari Kemenag, kelak verifikasinya dari OPD mengenai baru kelak bisa dibuka kembali," katanya.

Warga bisa ajukan class action

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal alias BPJPH menyatakan masyarakat bisa mengusulkan gugatan class action kepada warung ayam tersebut.

"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengusulkan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin.

BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran nan setelah berpuluh tahun beraksi rupanya terungkap tidak halal.

"Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu kelak laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti," kata Chuzaemi.

Ia mengatakan dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai hukuman berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

"Tapi jika dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan hukuman penarikan dari peredaran," ujarnya.

Diadukan ke polisi

Seorang penduduk Solo berjulukan Mochammad Burhanuddin mengadukan kasus dugaan produk nonhalal itu ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

"Tadi kita sudah membikin laporan. Laporan sementara diterima dari surat-surat kami dan kelak bakal segera didalami oleh Polresta Kota Surakarta," kata Burhanuddin dikutip dari detikai.com TV, Rabu (28/5).

Ia meminta warung makanan di Solo untuk mempertegas soal legal alias tidaknya produk nan dijual.

"Agar di Kota Solo, semua produk-produk terutama warung-warung makan itu segera mempertegas nan nonhalal juga kudu menuliskan nonhalal. Kemudian nan legal juga segera mengurus untuk sertifikasi halal," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan soal masuknya kejuaraan mengenai rumah makan Ayam Goreng Widuran. Polisi tetap mempelajari kejuaraan tersebut.

"Ya, kami menerima surat kejuaraan pidana dari salah satu golongan masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo," kata Prastiyo.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya