ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah kebijakan nan diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), termasuk penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Hal ini disoroti saat Indonesia tengah melakukan upaya negosiasi untuk menurunkan tarif tinggi impor nan diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Lantas gimana fakta-faktanya?
1. Disorot Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers nan dirilis pada akhir Maret 2025. United State Trade Representative (USTR) membahas daftar halangan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Laporan ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.
Untuk Indonesia, salah satu nan disoroti sistem pembayaran. USTR menyinggung tentang penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 Tahun 2017 mewajibkan semua transaksi debit dan angsuran ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN nan berlokasi di Indonesia dan mempunyai izin dari BI.
2. Membatasi Ruang Gerak Perusahaan Asing
Dalam peraturan tersebut, memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan nan mau memperoleh izin switching untuk berperan-serta dalam GPN, nan melarang penyediaan jasa pembayaran elektronik lintas pemisah untuk transaksi kartu debit dan angsuran ritel domestik.
Lalu ada juga Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan perusahaan asing membentuk perjanjian kemitraan dengan switch GPN Indonesia nan mempunyai izin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN, di mana ada syarat mendukung pengembangan industri dalam negeri serta transfer teknologi.
Kemudian pada Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu angsuran pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan dan publikasi kartu angsuran pemerintah daerah.
"Perusahaan pembayaran AS cemas kebijakan baru tersebut bakal membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," ujar USTR.
3. Masuk Dalam Pembahasan Negosiasi Tarif Trump
Menteri Koordinator bagian Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan GPN juga masuk dalam pembahasan negosiasi tarif impor antara pemerintah Indonesia dengan AS. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai masukan dari pihak AS.
Namun demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja nan bakal dilakukan pemerintah RI berbareng BI dan OJK dalam menghadapi tarif Trump ini.
"Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama mengenai dengan payment nan diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga dalam konvensi dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Sabtu (19/4/2025).
(rea/kil)