ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengelolaan perusahaan negara dalam perihal ini BUMN serta Badan Pengelola Investasi (BP) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Erick menyatakan pengelolaan perusahaan negara nan makin dinamis, terutama dikaitkan dengan UU BUMN terbaru, Undang-Undang Nomor 1/2025, dan keberadaan BPI Danantara memerlukan sinkronisasi nan kuat agar pengawasan terhadap BUMN kian ketat. Hal ini dikatakan saat menyambangi KPK di Jakarta, Selasa (29/4) kemarin.
"Ada penugasan dan pola kerja baru nan kudu kami lakukan berasas UU BUMN terbaru itu. Dengan tetap menguasai saham seri A, kami tak hanya punya peran untuk mendorong percepatan, tapi juga berkedudukan dalam persetujuan deviden, merger, dan juga penutupan BUMN." ujar Erick dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, Erick menambahkan kerjasama dan konsultasi dengan KPK menjadi langkah krusial bagi Kementerian BUMN agar penugasan dan pola kerja baru berasas UU BUMN nomor 1/2025 bisa dijalankan dengan maksimal.
"Karena tugasnya makin kompleks, termasuk mengawal angan Presiden Prabowo agar BPI Danantara menjadi pengelola investasi nan sukses dan sehat, maka kerjasama dengan KPK kudu ditingkatkan dengan membangun sistem nan lebih ketat dan juga menyesuaikan dengan UU BUMN itu," terang Erick.
Dalam UU BUMN nan baru, jejeran dewan hingga komisaris, perusahaan BUMN tak lagi termasuk dalam penyelenggara negara sehingga diperlukan arti turunannya. Tak hanya itu, peran pengawasan terhadap BPI Danantara juga menjadi tugas nan kudu dijalankan agar sesuai dengan angan Presiden Prabowo Subianto agar Danantara maksimal dalam mengelola kekayaan negara.
Erick menilai langkah sinkronisasi dengan KPK untuk membikin sistem pengawasan nan baru dan lebih ketat sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN nan sejak lama sudah melakukan program bersih-bersih BUMN.
Dalam kunjungannya ke KPK, Erick berjumpa dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Lebih lanjut Erick menambahkan bahwa pemberantasan korupsi itu kudu dengan membangun sistem dan kepemimpinan, perihal ini bisa memastikan semuanya bisa melangkah dengan baik.
(acd/acd)