Ekstradisi Paulus Tannos, Kpk Upayakan Penuhi Dokumen Tambahan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan interogator di institusinya mengupayakan memenuhi arsip tambahan ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April 2025.

Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-el).

“Penyidik bakal mengupayakan memenuhi permintaan tambahan nan dalam perihal ini merupakan afidavit dari pihak Singapura dalam rentang waktu nan diberikan. Jadi, bakal mengupayakan untuk dipenuhi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4), seperti dilansir Antara.

Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan lebih perincian mengenai corak afidavit nan diminta oleh Pemerintah Singapura tersebut.

“Masih belum bisa disampaikan dulu ya kepada rekan-rekan. Intinya pernyataan tersumpah,” jelasnya.

“Mereka meminta pernyataan. Pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal nan dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura untuk bisa melakukan, mungkin ya, mungkin ekuivalennya adalah penuntutan jika di Indonesia," kata dia menambahkan.

Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Indonesia Siapkan Dokumen Sebelum 30 April

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP, Paulus Tannos tetap tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi lantaran tetap ada proses manajemen nan belum selesai.

"Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu ada arsip nan lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insya Allah sebelum 30 April, arsip tersebut bakal segera dikirim," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Supratman memastikan, OPHI terus memfasilitasi pihak Singapura dalam perihal ini sebagai jembatan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin bisa melakukan ekstradasi terhadap buronan Paulus Tannos.

Senada dengan itu, Dirjen AHU Widodo memastikan Singapura selalu kooperatif dan optimisti kepada Indonesia untuk membantu proses ekstradisi terhadap nan bersangkutan.

"Diperkirakan sekitar akhir April, arsip itu sudah submit ke sana. Nanti setelah itu ada agenda persidangannya," jelas Widodo.

Widodo memastikan, sejatinya semua arsip dibutuhkan otoritas Singapura sudah masuk dan dilengkapi. Namun memang ada beberapa arsip tambahan nan diperlukan.

"Mungkin pihak pihak Singapura butuh penekanan dari beberapa perangkat bukti, ya mengenai dengan Affidavit (surat pernyataan tertulis nan dibuat di bawah sumpah) dan lain sebagainya," jelas Widodo.

Sebatas Hal Teknis

Widodo meyakini, tidak ada proses nan dipersulit sejauh ini. Semua hanya sebatas perihal teknis nan kudu dilengkapi. Meski begitu, Widodo tidak dapat merinci lebih perincian soal arsip tersebut. Sebagai pihak penghubung antara KPK dan Singapura, Widodo menyatakan AHU sebatas membantu prosesnya sedangkan detilnya bisa ditanyakan langsung ke KPK.

"Ditanyakan saja ke KPK. Karena arsip itu langsung disampaikan ke kita dan kemudian disampaikan lagi ke timnya KPK untuk dilengkapi. Tugas AHU kan memang sebagai otoritas pusat kita meneruskan kembali arsip nan diminta atas pemerintah Singapura dan kemudian dilengkapi," dia menandasi.

Selengkapnya