Eks Wamen Atr Raja Juli Yakin Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Di Luar Pengetahuan Menteri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Untuk diketahui, PT Intan Agung Makmur (IAM) aadalah anak upaya dari Agung Sedayu Grup (ASG). Selain Intan Agung Makmur, Agung Sedayu juga mempunyai anak upaya PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) nan juga mempunyai SHGB pagar laut Tangerang.

"Hari ini kami berbareng tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. nan kami sebut nama PT IAM," kata Nusron dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangan terhadap publikasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji berstatus abnormal prosedur dan materiil batal demi hukum.

"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek arsip yuridis. Kalau ngecek arsip yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu," ujarnya.

Selengkapnya