Eks Pemain Sirkus Oci Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Yang Sudah Sp3

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) nan pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus nan sempat dihentikan pada 1999.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban berjulukan Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas. Namun, berasas info nan diperoleh dari Komnas HAM, investigasi kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.

"Padahal, dugaan pelanggaran nan dilaporkan sangat jelas, ialah Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang. Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka," ujar kuasa norma para korban, M. Soleh di Bareskrim Polri.

Soleh menegaskan, pihaknya tidak mau membikin laporan baru lantaran terbentur masa kedaluwarsa kasus nan sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, dia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.

Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.

“Kami minta kasus ini dibuka kembali. Jika tidak, kami bakal mengusulkan praperadilan lantaran ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti dugaan kekerasan nan dialami para korban sejak usia anak-anak hingga dewasa oleh pihak OCI. Bahkan, menurutnya, sebanyak 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tuanya dan tidak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari.

Selengkapnya