Eks Pejabat Ma Zarof Ricar Tersangka Tppu, Asetnya Di Jakarta, Depok, Dan Pekanbaru Diblokir

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan mengenai dengan kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penetapan tersangka ini berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025.

"Perlu kami sampaikan, interogator Jampidsus terhadap perkara ZR telah melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana pencucian duit TPPU," kata Harli Senin (28/4/2025).

Harli menjelaskan, penetapan ini bukan lantaran adanya dorongan dari pihak luar, melainkan hasil dari pengembangan investigasi nan sedang berjalan.

"Jadi interogator selama ini melakukan penggalian pendalaman dan pengembangan dan tertanggal 10 April nan lampau nan berkepentingan juga sudah terhadap nan berkepentingan itu sudah lakukan penyidikan, dugaan tindak pidana pencucian uang," ucap dia.

Harli mengatakan, interogator juga telah memblokir sejumlah aset milik Zarof dan keluarganya, di antaranya di wilayah Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.

Pemblokiran dilakukan untuk mencegah pengalihan aset. Selain itu, interogator juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan beragam dokumen.

"Jadi interogator sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada nan di Jakarta Selatan, ada nan di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ujar dia.

Selengkapnya