ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 28 Apr 2025 15:45 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
"Iya betul sejak tanggal 10 April 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zarof Ricar saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan alias penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat berbareng pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi alias menjanjikan sesuatu berupa duit sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA Hakim Agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi pengadil nan mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan pengadil personil Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum nan berkepentingan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat alias dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari kebenaran di persidangan, tak ada niat jahat alias mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak nan mempunyai perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]