ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 27 Februari 2025 - 15:08 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah wilayah memerlukan support anggaran dari pemerintah pusat guna mengantisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nan terbatas. Dia mengatakan perlu support Kemendagri dan Kemenkeu dalam perihal ini.
"Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk aktivitas pengawasan PSU sehingga perlu support Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," kata Bagja saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Bagja mengatakan penyelenggaraan pilkada dialokasikan menggunakan biaya hibah melalui APBD. Lalu, sisa biaya hibah nan tidak dikembalikan wajib dikembalikan ke kas wilayah selambat-lambatnya 3 bulan setelah penetapan calon kepala wilayah terpilih.
"Namun, ketika suatu Bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka Bawaslu provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU tersebut sampai tahapan berakhir," jelas Bagja.
Ilustrasi penduduk mengikuti pemungutan bunyi ulang pemilihan umum (Pemilu).
Kata dia, Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, di mana anggaran Bawaslu diblokir nyaris 50 persen.
Dengan demikian, Bawaslu provinsi tak punya anggaran nan cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota.
Menurut dia, kondisi itu jadi persoalan mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi. Sebab, Bawaslu provinsi wajib mengembalikan sisa biaya hibah ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU tidak terdapat ketersediaan.
"Jadi, ini jadi persoalan juga. Misalnya Banjarbaru, sudah dikembalikan dananya, untuk pengawasan oleh Bawaslu, pengaktifan Sentra Gakkumdu agak menjadi permasalahan," imbuhnya.
Diketahui, 26 perkara sengketa alias Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Rincian putusan MK ialah 24 wilayah mesti melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU), 1 rekapitulasi bunyi ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, kondisi itu jadi persoalan mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi. Sebab, Bawaslu provinsi wajib mengembalikan sisa biaya hibah ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU tidak terdapat ketersediaan.