ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 9 Juni 2025 - 16:17 WIB
Jakarta, detikai.com – Ingin agar penyelenggaraan haji ke depan lebih adaptif dengan beragam kebijakan baru pemerintah Arab Saudi, disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap dua undang-undang nan mengenai dengan haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan personil Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa Pemerintah berbareng DPR RI bakal melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang krusial mengenai haji, ialah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia nan adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
“Dua undang-undang ini bakal diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi nan dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji nan sekarang dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin, dikutip dari Antara.
Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah non haji nan datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah lantaran penggunaan visa tidak sesuai.
Menurutnya, perihal ini menjadi sinyal krusial bahwa penyelenggaraan haji Indonesia kudu lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.
“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa izin dan keahlian kita bisa menjawab perubahan nan dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji bakal kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” ujarnya.
Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan finansial haji.
Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam corak investasi nan secara langsung menguntungkan ekosistem haji.
“Ekosistem haji itu mencakup jasa perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua kudu jadi sasaran investasi nan dikelola secara ahli dan syar’i. Jangan sampai biaya setoran jamaah tidak memberi faedah optimal,” kata Abidin.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan finansial haji kudu sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Dana nan disetor jamaah kudu dihindarkan dari praktik riba dan investasi nan tidak halal.
“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya. (Ant)
Afgan Ceritakan Pengalaman Jalani Ibadah Haji, Berangkat Sendiri dan Modal Nekat
Melalui caption nan ditulis dalam unggahannya itu, Afgan mengucap syukur lantaran telah menunaikan ibadah Haji.
detikai.com.co.id
9 Juni 2025