ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan investigasi dan pemberian suap dalam perkara korupsi nan menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dalam sidang hari ini, dua interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ialah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dijadwalkan datang sebagai saksi. Keduanya merupakan interogator nan terlibat langsung dalam penyelidikan kasus penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif Harun Masiku, termasuk pengembangan perkara nan menyeret Hasto.
Seperti dikutip dari Antara, sidang pemeriksaan saksi ini digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan investigasi kasus korupsi nan melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, nan hingga sekarang tetap buron. Dugaan perintangan terjadi dalam rentang waktu 2019–2024.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air demi menghilangkan peralatan bukti. Perintah serupa juga diduga diberikan kepada Kusnadi, ajudan Hasto, untuk menenggelamkan ponsel pribadinya sebagai corak antisipasi terhadap penyitaan oleh interogator KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura alias sekitar Rp600 juta kepada mantan personil KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia, personil DPR terpilih dari Dapil Sumsel I untuk digantikan oleh Harun Masiku. Dugaan tindak pidana ini dilakukan berbareng sejumlah pihak, ialah advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.