Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Umkm, Bisa Dapat Kredit Sampai Rp 100 Juta

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal mendorong status pengemudi (driver) ojek online (ojol) masuk kategori UMKM. Nantinya, driver ojol juga bakal mendapatkan sederet insentif.

Maman berencana mengusulkan draf perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM pada 2026. Saat ini, pihaknya tengah konsolidasi secara internal. Salah satu poin nan bakal masuk dalam beleid tersebut adalah status driver ojol. Maman bakal menetapkan status driver ojol sebagai pelaku upaya mikro.

"Kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai upaya mikro berfaedah fasilitas-fasilitas insentif nan bakal diberikan kepada ojek online berfaedah mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro dan lain-lainnya," kata Maman dalam aktivitas Konferensi Pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya, driver ojol bakal mendapatkan lima insentif andaikan berstatus sebagai pelaku upaya mikro. Pertama, subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah sedang menggodok skema baru penerima BBM subsidi. Driver ojol sempat disebut tidak bakal masuk dalam kategori penerima subsidi BBM dengan skema baru tersebut. Lalu Maman mengusulkan penerima subsidi BBM terhubung dengan data-data driver ojol di setiap aplikator. Dengan begitu, driver ojol bisa dapat subsidi BBM seiring ditetapkan statusnya sebagai UMKM.

"Kan ada alokasi subsidi BBM untuk UMKM. Nah jika memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berfaedah dia teman-teman kita punya kewenangan akomodasi untuk mendapatkan subsidi BBM," jelas Maman.

Kedua, subsidi LPG 3 kg. Dengan revisi UU UMKM, Maman menyebut family driver ojol juga berkuasa mendapatkan subsidi BBM.

Ketiga, akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Driver ojol dapat mengakses pembiayaan dengan kembang 6%. Pinjaman dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan.

"(Keempat) Nanti beberapa fasilitas-fasilitas nan lain terus insentif pajak 0,5% bagi omset pendapatan nan di bawah Rp 4,8 miliar," imbuh Maman.

Terakhir, peningkatan kapabilitas dan training sumber daya manusia. "Artinya semua beberapa fasilitas-fasilitas nan selama ini kita berikan kepada UMKM ke depan juga bakal kita berikan kepada teman-teman ojek online," terang Maman.

(fdl/fdl)

Selengkapnya