80.000 Koperasi Merah Putih Tidak Masuk Radar Ojk, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah berencana membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lantas apakah aktivitas Koperasi Merah Putih ini diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak otomatis berada diawasi oleh OJK, selain Koperasi Merah Putih tersebut menjalankan aktivitas unit upaya di sektor jasa finansial alias open loop.

"Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa finansial (open loop) sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK," kata Agusman dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agusman menerangkan berasas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diatur bahwa Koperasi nan melaksanakan aktivitas di sektor jasa finansial memenuhi beberapa kriteria. Pertama, menghimpun biaya dari pihak selain personil Koperasi nan bersangkutan.

Kedua, menghimpun biaya dari personil Koperasi lain. Ketiga, menyalurkan pinjaman ke pihak selain personil Koperasi nan berkepentingan dan/atau menyalurkan pinjaman ke personil Koperasi lain.

Keempat, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga finansial lainnya melewati pemisah maksimal nan ditetapkan oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintah di bagian koperasi.

"(Kelima) melakukan jasa layanan finansial di luar upaya simpan pinjam, seperti upaya perbankan, upaya perasuransian, upaya program pensiun, pasar modal, upaya lembaga pembiayaan, dan aktivitas upaya lain nan ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan," imbuh Agusman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa alias Kelurahan Merah Putih. Inpres ini resmi ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menerangkan Kopdes Merah Putih mempunyai beragam unit upaya sehingga dapat menguntungkan hingga 4 kali lipat dalam dua tahun.

Ferry menerangkan dalam dua bulan ke depan, pemerintah bakal konsentrasi untuk pembentukan badan norma alias badan upaya koperasi. Kemudian, baru mengembangkan model hingga aktivitas bisnis, termasuk kucuran pinjaman hingga Rp 5 miliar untuk modal awal bisnis.

Ferry menjelaskan modal hingga Rp 5 miliar itu untuk aktivitas usaha, seperti instansi koperasi, simpan pinjam, toko obat desa/kelurahan, logistik, pengadaan sembako, klinik, hingga cold storage. Dengan begitu, pemerintah setidaknya mengucurkan untuk Rp 400 triliun untuk pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.

"Jadi dari unsur-unsur pendapatan tadi diharapkan kelak dari Rp 5 miliar per koperasi desa alias koperasi kelurahan dimodali awal segitu, itu bisa me-leverage sampai 4 kalinya. Diharapakannya setahun dua tahun bisa dari Rp 400 triliun, modal nan dikucurkan untuk koperasi desa alias koperasi kelurahan ini bisa-bisa jadi Rp 2.000 triliun," kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

(rea/rrd)

Selengkapnya